Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi administrasi perpajakan. Pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam distribusi beban pajak antara wajib pajak individu dan korporasi, keterbatasan akses informasi dan teknologi bagi wajib pajak di wilayah terpencil, serta inkonsistensi regulasi yang mempengaruhi kepastian hukum. Inovasi administrasi, seperti e-filing dan e-billing, telah membantu meningkatkan kemudahan pelaporan pajak, tetapi belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. Masalah yang mempengaruhi efektivitas sistem ini adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya pendampingan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.