Doktrin Business Judgement Rule menjadi penting karena memberikan ruang perlindungan hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, pertimbangan yang rasional, serta bebas dari konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik hukum perusahaan di Indonesia serta menilai kebutuhan pembaharuan pengaturannya, baik pada korporasi swasta maupun Badan Usaha Milik Negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan, melalui analisis terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai perubahan regulasi BUMN, serta beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip BJR sesungguhnya telah tercermin secara implisit dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, meskipun penerapannya belum seragam akibat perbedaan penafsiran aparat penegak hukum terhadap unsur good faith dan due care. Oleh karena itu diperlukan aturan pelaksana yang lebih tegas untuk memastikan adanya parameter perlindungan yang konsisten bagi direksi, sehingga keputusan bisnis yang wajar tidak berubah menjadi dasar kriminalisasi. Penguatan penerapan BJR secara proporsional diyakini berpotensi mendorong tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel, meningkatkan keberanian manajerial dalam pengambilan risiko yang terukur, serta menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih sehat di Indonesia.