Penelitian ini mengkaji kegagalan penerapan prinsip Good Corporate Governance pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum preventif dalam mencegah risiko kepailitan pada perusahaan publik. Analisis dilakukan melalui pendekatan hukum normatif yang mengintegrasikan telaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum korporasi, dan analisis putusan Mahkamah Agung mengenai penetapan kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan struktural pada mekanisme pengawasan internal, rendahnya transparansi laporan keuangan, serta pengambilan keputusan ekspansi tanpa analisis risiko yang memadai telah menciptakan ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas perusahaan. Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya fungsi komite audit dan dewan komisaris yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak memberikan intervensi terhadap kebijakan yang berisiko tinggi. Selain itu, kebijakan hukum preventif yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengantisipasi potensi pelanggaran tata kelola tidak diimplementasikan secara substansial, sehingga membuka ruang bagi disfungsi manajerial yang berujung pada kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur. Penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi tata kelola korporasi melalui integrasi yang kuat antara prinsip GCG dan instrumen hukum preventif agar perusahaan publik mampu menjaga integritas, stabilitas finansial, dan kepercayaan pemangku kepentingan. Temuan penelitian memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan ilmu hukum perusahaan serta menawarkan rekomendasi praktis mengenai model tata kelola yang lebih efektif dalam mencegah risiko kepailitan. This study examines the failure of Good Corporate Governance implementation at PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) and evaluates the effectiveness of preventive legal policies in mitigating bankruptcy risks within publicly listed companies. The analysis employs a normative legal approach that integrates statutory review, corporate law doctrine, and judicial analysis of the Supreme Court decision declaring the company bankrupt. The findings indicate that structural weaknesses within internal control mechanisms, inadequate transparency of financial disclosures, and strategic expansion decisions made without comprehensive risk assessment contributed significantly to the imbalance between the company’s assets and liabilities. These conditions were exacerbated by the limited effectiveness of the audit committee and board of commissioners, both of which failed to apply prudent oversight and intervene in high-risk managerial actions. In addition, preventive legal policies—intended to function as essential tools for early detection of governance violations—were not implemented substantively, creating a governance gap that enabled managerial discretion to escalate into financial distress and ultimate insolvency. The study underscores the necessity of reformulating corporate governance frameworks through the integration of robust GCG principles and preventive legal instruments to strengthen corporate integrity, financial stability, and stakeholder confidence. These findings contribute to corporate law scholarship and provide practical recommendations for developing more effective governance models capable of preventing bankruptcy risks in publicly listed companies.