Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Advokat Mendampingi Konsume Jasa Keuangan Yang Mengalami Penyalagunaan Data Pribadi Sinaga, Jusnizar; Sihaloho, Lastri Meiyana
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol 2, No 1 (2025): Februari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v2i1.5238

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah menghasilkan berbagai fitur dan fasilitas di fasilitas telekomunikasi serta produk teknologi informasi yang semakin canggih yang dapat mengintegrasikan semua media informasi. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang baru berkembang menuju masyarakat industri dan masyarakat informasi tampak tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.Adapun jenis penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif . Metode hukum normatif adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku . Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data langsung selain bergantung kepada penegak aturan pada melaksanakan penegakan hukumnya namun juga bergantung terhadap substansi hukum yg mengaturnya dan pencerahan aturan dalam mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan data yang terjadi pada rakyat. Pelaku usaha harus menerapkan perlindungan konsumen dengan prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen. OJK memiliki hak bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di OJK, yang terdapat dalam Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018. tentang Inovasi Keuangan Digital.OJK berwenang melakukan upaya preventif (pencegahan) buat melindungi konsumen sebagaimana diatur pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.