Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan akad Wakalah bil Ujrah serta dampaknya terhadap efisiensi operasional bank syariah melalui pendekatan studi kepustakaan. Akad ini merupakan kesepakatan antara nasabah sebagai muwakkil dan bank syariah sebagai wakil, di mana bank bertindak atas nama nasabah untuk menjalankan transaksi tertentu dengan kompensasi berupa ujrah (fee). Penerapannya banyak ditemukan dalam berbagai layanan keuangan syariah, termasuk pembiayaan murabahah, manajemen dana investasi, serta layanan pembayaran dan remitansi. Melalui tinjauan literatur dari jurnal akademik, buku, artikel ilmiah, dan regulasi terkait, penelitian ini mengungkap bahwa akad Wakalah bil Ujrah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan berbasis imbalan jasa (fee-based income), efisiensi operasional, serta penguatan struktur pendapatan non-akad pembiayaan. Selain itu, akad ini berperan dalam optimalisasi penerapan prinsip syariah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Keunggulannya terletak pada fleksibilitas dalam berbagai produk serta kemampuannya menyesuaikan dengan kebutuhan layanan perbankan modern. Namun, implementasi akad Wakalah bil Ujrah masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan pemahaman, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya sosialisasi kepada nasabah, dan perlunya sistem operasional yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, bank syariah perlu meningkatkan literasi keuangan syariah, memperkuat kualitas layanan, serta mengembangkan prosedur operasional standar guna memastikan optimalisasi dan keberlanjutan penerapan akad ini.