Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak pembiayaan murabahah terhadap performa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi dalam sistem perbankan syariah. Akad murabahah merupakan bentuk transaksi jual beli yang banyak diterapkan dalam keuangan syariah, karena menawarkan transparansi dalam penetapan harga serta skema cicilan tetap, sehingga membantu pelaku usaha dalam mengelola keuangan dengan lebih terencana. Dalam perspektif pengembangan UMKM, pembiayaan berbasis murabahah dianggap mampu menyediakan akses modal yang selaras dengan prinsip syariah, tanpa melibatkan unsur riba, ketidakpastian, maupun spekulasi. Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif serta analisis regresi linier sederhana. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada para pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan murabahah dari salah satu bank syariah yang menjadi objek studi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari laporan keuangan serta berbagai publikasi yang diterbitkan oleh pihak bank. Adapun variabel yang diteliti mencakup jumlah pembiayaan murabahah sebagai variabel bebas, sedangkan kinerja UMKM dinilai berdasarkan peningkatan omzet, pertumbuhan laba usaha, serta kemampuan memenuhi kewajiban finansial sebagai variabel terikat.Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pembiayaan murabahah memiliki dampak positif dan signifikan terhadap perkembangan UMKM. Semakin besar jumlah pembiayaan yang diperoleh, semakin meningkat pula performa usaha yang dijalankan. Hasil ini menegaskan bahwa skema pembiayaan berbasis murabahah dapat berperan sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Oleh karena itu, bank syariah diharapkan terus berinovasi dalam penyediaan pembiayaan serta memperkuat pendampingan kepada UMKM agar kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal