This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Yang Dilakukan PPAT Untuk Mencegah Tidak Diketahuinya Perjanjian Sewa Menyewa atas Tanah Objek Jual Beli Oleh Pembeli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Hadapan PPAT Rosa, Nirmala; Lukman, Arsin
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2399

Abstract

Perbuatan hukum terhadap tanah tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta sebagai alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun demikian, PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dalam peralihan hak atas tanah, yaitu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. PPAT tidak memeriksa kebenaran materiil terkait kondisi tanah. Keterbatasan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi pembeli karena risiko ketidaktahuan terhadap beban yang melekat pada tanah yang diperjualbelikan. Penelitian ini mengkaji mengenai peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah di hadapan PPAT; dan mekanisme yang dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah terbagi menjadi tiga tahap utama, yakni sebelum, saat, dan sesudah pembuatan akta. Sementara itu, mekanisme yang dapat dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli adalah dengan PPAT melakukan pemeriksaan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan, memberikan saran untuk menambahkan klausul dalam akta jual beli terkait kondisi khusus tanah, mengajukan permohonan SKPT ke Kantor Pertanahan, dan melakukan konfirmasi kepada penjual untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan, termasuk perjanjian terkait tanah seperti perjanjian sewa menyewa.