Kantor pemerintah sering dianggap sebagai simbol kekuasaan negara dan menjadi target bagi kelompok teroris dengan agenda ideologis atau agama tertentu. Mereka menganggap kantor pemerintah sebagai simbol penindasan terhadap keyakinan dan kekafiran. Serangan terhadap kantor pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menentang atau mempertahankan ideologi maupun agama tertentu. Sebagai institusi yang terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme, Kantor Pemerintah X rentan menjadi target serangan, terutama jika ada pihak atau kelompok yang merasa terganggu atau terancam oleh langkah-langkah penanganan yang dilakukan. Untuk menghadapi risiko semacam ini, konsep Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED) menawarkan pendekatan strategis yang menekankan desain lingkungan fisik guna menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan rasa aman. Pendekatan ini didasarkan pada empat prinsip utama meliputi access control, natural surveillance, territorialitas, dan maintenance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan teknik pengumpulan data triangulasi yang mengintegrasikan tiga metode pengumpulan data, yaitu observasi lapangan, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep CPTED di Kantor Pemerintah X telah berhasil menciptakan lingkungan yang relatif aman dan terkendali. Namun demikian, masih terdapat beberapa area di mana prinsip-prinsip CPTED belum sepenuhnya diterapkan atau bahkan menunjukkan konflik dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko yang mungkin timbul di masa depan. Langkah ini dapat dilakukan melalui penyesuaian desain fisik dan integrasi teknologi modern untuk meningkatkan keamanan.