Paradigma positivisme hukum telah menjadi fondasi epistemologis bagi sistem civil law modern yang menekankan kepastian dan rasionalitas formal. Namun, dominasi positivisme yang menempatkan hukum sebagai sistem normatif tertutup sering kali mengabaikan dimensi moralitas publik dan keadilan substantif. Tulisan ini berupaya merekonstruksi rasionalitas hukum melalui pendekatan rasionalitas etis (ethical rationality), yaitu paradigma hukum yang tetap berakar pada rasionalitas positivistik namun terbuka terhadap legitimasi moral dan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan filsafat hukum, berfokus pada sintesis antara kepastian hukum (legal certainty) dan legitimasi moral (moral legitimacy). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran para tokoh seperti Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Luvois Fuller, Ronald Dworkin, dan Jürgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang rasional tidak dapat dilepaskan dari moralitas internalnya; sebaliknya, moralitas hukum membutuhkan struktur rasional agar dapat berfungsi secara efektif dalam sistem civil law. Selain itu, paradigma rasionalitas etis ini menghasilkan model hukum yang reflektif — rasional secara normatif sekaligus etis secara substansial. Implikasinya, hukum harus dikembangkan melalui pembentukan peraturan yang deliberatif, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pendidikan hukum yang humanistik. Dengan demikian, hukum dalam sistem civil law kontemporer dapat berfungsi sebagai sistem rasional sekaligus sistem nilai, yang menyeimbangkan kepastian, moralitas, dan kemanusiaan.