Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sesungguhnya karena ahli waris sesungguhnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Hal tersebut diatur dalam kompilasi Hukum Islam serta sebelumnya sudah tercantum dalam BW yang mana menjadikan sebuah kesenjangan dengan hukum Islam dalam bab hukum kewarisan yang diasumsikan paten dan tidak bisa ditambah. Dalam hukum Islam tidak disebutkan secara jelas perihal ahli waris pengganti Sedangkan di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama, para Hakim dalam mmutuskan perkara berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan dalam persidangan tanpa menafikan pertimbangan pendapat para ulama’ terdahulu maupun yang kontemporer serta berdasarkan bahwa keputusan hakim Pengadilan Agama bisa menghilangkan perbedaan pendapat hukum sehingga bisa memutuskan untuk memberi bagian waris kepada ahli waris pengganti. Dengan pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan hukum Islam dengan mempertimbangkan unsur normatif serta berdasarkan nash yang sharih dan ditinjau maqasid syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam perihal diatas dikaji dan diulas sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan-tujuan pensyari’atan dan juga mencapai kemaslahatan bersama.