Perkembangan teknologi digital dalam industri perbankan telah membawa transformasi signifikan terhadap layanan keuangan, terutama melalui kemudahan transaksi, efisiensi operasional, dan perluasan akses bagi nasabah. Namun, kemajuan tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan digital seperti phishing, malware, carding, social engineering, hingga peretasan akun mobile banking. Meningkatnya insiden kejahatan digital mengancam stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga diperlukan kerangka hukum yang kuat dan efektif untuk memberikan perlindungan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan dua isu utama, yaitu bagaimana bentuk kejahatan digital yang terjadi pada sektor perbankan serta bagaimana efektivitas penerapan hukum positif Indonesia dalam menanggulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klasifikasi dan karakteristik kejahatan digital yang menyerang perbankan, mengevaluasi penerapan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta aturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, sekaligus mengkaji tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan pendekatan kasus secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap, efektivitas penerapannya masih terhambat oleh disharmonisasi regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta belum optimalnya sistem keamanan digital perbankan. Penelitian ini menyoroti lemahnya penegasan batas tanggung jawab bank dalam kasus kejahatan digital berbasis social engineering yang belum diatur secara eksplisit dalam regulasi perbankan Indonesia, sehingga berimplikasi pada ketimpangan perlindungan hukum bagi nasabah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan konstruksi tanggung jawab bank guna meningkatkan perlindungan nasabah dan efektivitas penanggulangan kejahatan digital di sektor perbankan.