Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENGECUALIAN ALAT BERAT DARI TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Michelle Stephanie Langelo; I Gede Perdana Yoga
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/zvc2f040

Abstract

Tujuan studi ini adalah mengkaji dan menelaah kepastian hukum mengenai pengecualian alat berat terhadap pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, penelitian ini menganalisis secara mendalam pertimbangan hakim dalam memberikan kepastian hukum atas pengecualian alat berat dari pengenaan tarif PPh Pasal 22 atas PKB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2587/B/PK/PJK/2020. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan taraf sinkronisasi dan perbandingan hukum, serta pendekatan studi kasus. Penggunaan pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sinkronisasi dalam regulasi dan pada praktik peradilan. Hasil studi menunjukkan bahwa pengecualian alat berat dari pengenaan tarif PPh Pasal 22 atas PKB sudah memiliki kekuatan hukum mengikat dan secara tegas diatur sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, yang kemudian diperbarui dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Selanjutnya, studi kasus ini menunjukkan adanya kekonsistenan yang jelas dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga memberikan kepastian hukum yang substansial bagi Wajib Pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini memperkuat posisi alat berat sebagai objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.