Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI PELAYANAN KESEHATAN: TINJAUAN ETIKOLEGAL Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 10 (2025): OKTOBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menjanjikan peningkatan efisiensi dan akurasi, namun juga menimbulkan tantangan etis dan hukum terkait akurasi algoritma, privasi data, dan pertanggungjawaban. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan, kerangka hukum saat ini masih memiliki celah signifikan, terutama terkait sertifikasi produk, transparansi algoritma, dan pembagian tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan etikolegal yang komprehensif untuk memetakan regulasi yang ada, mengidentifikasi celah hukum, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan pemanfaatan AI tetap selaras dengan prinsip keselamatan pasien dan etika medis.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM MENENTUKAN DIAGNOSIS MEDIS DI INDONESIA Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 10 (2025): OKTOBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan di Indonesia, khususnya untuk diagnosis medis dan analisis data kesehatan, menjanjikan peningkatan akurasi dan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum, etis, dan teknis yang mendesak. Adopsi AI yang terintegrasi dengan telemedicine dan sistem rumah sakit menciptakan isu-isu kompleks terkait kualitas data, bias algoritma, dan keamanan informasi pasien. Meskipun kerangka hukum untuk telemedicine dan rekam medis elektronik sudah ada, regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI untuk diagnosis medis masih terbatas dan fragmentaris, menciptakan regulatory gap yang memerlukan harmonisasi dan pembaruan. Isu sentral yang disoroti adalah perlindungan hukum pasien, termasuk jaminan hak atas privasi data medis sensitif dan kebutuhan akan informed consent yang mencakup aspek penggunaan sistem otomatis. Selain itu, terdapat persoalan tanggung jawab hukum (liability) yang belum jelas, di mana perlu adanya mekanisme alokasi tanggung jawab spesifik antara pengembang, rumah sakit, dan tenaga medis jika terjadi malapraktik berbasis AI. Kajian ini menegaskan urgensi untuk merumuskan regulasi yang mencakup sertifikasi teknologi, akreditasi algoritma, transparansi pengambilan keputusan (explainability), dan standar uji klinis lokal untuk memastikan AI medis berjalan aman dan taat hukum di Indonesia.