Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI PELAYANAN KESEHATAN: TINJAUAN ETIKOLEGAL Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 10 (2025): OKTOBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menjanjikan peningkatan efisiensi dan akurasi, namun juga menimbulkan tantangan etis dan hukum terkait akurasi algoritma, privasi data, dan pertanggungjawaban. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan, kerangka hukum saat ini masih memiliki celah signifikan, terutama terkait sertifikasi produk, transparansi algoritma, dan pembagian tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan etikolegal yang komprehensif untuk memetakan regulasi yang ada, mengidentifikasi celah hukum, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan pemanfaatan AI tetap selaras dengan prinsip keselamatan pasien dan etika medis.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM MENENTUKAN DIAGNOSIS MEDIS DI INDONESIA Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 10 (2025): OKTOBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan di Indonesia, khususnya untuk diagnosis medis dan analisis data kesehatan, menjanjikan peningkatan akurasi dan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum, etis, dan teknis yang mendesak. Adopsi AI yang terintegrasi dengan telemedicine dan sistem rumah sakit menciptakan isu-isu kompleks terkait kualitas data, bias algoritma, dan keamanan informasi pasien. Meskipun kerangka hukum untuk telemedicine dan rekam medis elektronik sudah ada, regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI untuk diagnosis medis masih terbatas dan fragmentaris, menciptakan regulatory gap yang memerlukan harmonisasi dan pembaruan. Isu sentral yang disoroti adalah perlindungan hukum pasien, termasuk jaminan hak atas privasi data medis sensitif dan kebutuhan akan informed consent yang mencakup aspek penggunaan sistem otomatis. Selain itu, terdapat persoalan tanggung jawab hukum (liability) yang belum jelas, di mana perlu adanya mekanisme alokasi tanggung jawab spesifik antara pengembang, rumah sakit, dan tenaga medis jika terjadi malapraktik berbasis AI. Kajian ini menegaskan urgensi untuk merumuskan regulasi yang mencakup sertifikasi teknologi, akreditasi algoritma, transparansi pengambilan keputusan (explainability), dan standar uji klinis lokal untuk memastikan AI medis berjalan aman dan taat hukum di Indonesia.
Analisis Hukum Kebijakan Penonaktifan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Bagi Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Nanda Alhumaira; Samrenaldy Samrenaldy
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menganalisis aspek hukum penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini seringkali menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan. Analisis ini mencakup dasar hukum penonaktifan, prosedur yang seharusnya, serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang timbul dari kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-yuridis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan praktik implementasinya.
Hak Privasi Dalam Street Photography Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Data Pribadi Nanda Alhumaira; Samrenaldy Samrenaldy
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 3 (2026): MARET 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan hukum hak privasi dan perlindungan data pribadi dalam praktik street photography di Indonesia serta upaya harmonisasinya dengan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan fondasi normatif yang cukup untuk melindungi data pribadi dan hak privasi subjek foto, meskipun regulasi khusus mengenai street photography masih terbatas. Harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dapat diwujudkan melalui prinsip proporsionalitas, klasifikasi tujuan penggunaan foto, pendekatan berbasis risiko, serta penerapan kode etik dan interpretasi hukum yang kontekstual, sehingga praktik street photography dapat berlangsung secara sah dan etis di era digital.
Optimalisasi Peran Tenaga Hukum Dalam Manajemen Resiko Dan Resolusi Konflik Di Rumah Sakit Samrenaldy Samrenaldy; Nanda Alhumaira
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Optimalisasi Peran Tenaga Hukum merupakan strategi esensial dalam kerangka Manajemen Risiko Terintegrasi dan Resolusi Konflik di rumah sakit. Rumah sakit diklasifikasikan sebagai organisasi high-risk karena intervensi klinisnya memengaruhi kondisi fisik dan psikologis manusia, beroperasi di bawah regulasi yang ketat, dan menghadapi peningkatan litigasi. Konsekuensinya, manajemen rumah sakit wajib menyelenggarakan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance) dengan kepatuhan hukum sebagai pilar fundamental. Tenaga hukum bertindak sebagai katalisator kepatuhan dan risk manager, melaksanakan peran strategis dalam tiga pilar manajemen risiko: identifikasi risiko (melalui audit kepatuhan regulasi), pencegahan risiko (melalui perumusan kebijakan internal dan pelatihan hukum), dan mitigasi risiko (melalui pengelolaan bukti dan Manajemen Krisis Hukum). Selain fungsi pencegahan, peran krusial tenaga hukum diwujudkan dalam resolusi konflik non-litigasi terutama negosiasi dan mediasi sebagai prioritas untuk menghindari kerugian multidimensi yang ditimbulkan oleh jalur pengadilan. Dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tenaga hukum memfasilitasi solusi damai yang memulihkan hubungan dan meningkatkan citra etis institusi. Optimalisasi peran ini merupakan mandat legal, didukung oleh penguatan pertanggungjawaban korporat dalam regulasi terbaru seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional rumah sakit.