Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan di Indonesia, khususnya untuk diagnosis medis dan analisis data kesehatan, menjanjikan peningkatan akurasi dan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum, etis, dan teknis yang mendesak. Adopsi AI yang terintegrasi dengan telemedicine dan sistem rumah sakit menciptakan isu-isu kompleks terkait kualitas data, bias algoritma, dan keamanan informasi pasien. Meskipun kerangka hukum untuk telemedicine dan rekam medis elektronik sudah ada, regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI untuk diagnosis medis masih terbatas dan fragmentaris, menciptakan regulatory gap yang memerlukan harmonisasi dan pembaruan. Isu sentral yang disoroti adalah perlindungan hukum pasien, termasuk jaminan hak atas privasi data medis sensitif dan kebutuhan akan informed consent yang mencakup aspek penggunaan sistem otomatis. Selain itu, terdapat persoalan tanggung jawab hukum (liability) yang belum jelas, di mana perlu adanya mekanisme alokasi tanggung jawab spesifik antara pengembang, rumah sakit, dan tenaga medis jika terjadi malapraktik berbasis AI. Kajian ini menegaskan urgensi untuk merumuskan regulasi yang mencakup sertifikasi teknologi, akreditasi algoritma, transparansi pengambilan keputusan (explainability), dan standar uji klinis lokal untuk memastikan AI medis berjalan aman dan taat hukum di Indonesia.