Tanggungjawab pengelolaan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum pada saat penyidikan telah selesai yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) KUHAP. barang bukti tindak pidana narkotika memiliki resiko disalahgunakan, karena memiliki nilai ekonomis bagi oknum tertentu. Potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika timbul akibat keleluasaan waktu penguasaan sepanjang proses persidangan. Oleh karenanya Kepala Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.018/A/JA/08/2015 sebagai pedoman penanganan barang bukti narkotika. Berangkat dari temuan kasus-kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika dikalangan aparat penegak hukum, maka penulis tertarik meneliti pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan adalah dengan menempatkan petugas yang berbeda pada setiap tahapan mulai dari penerimaan, penyimpanan, peminjaman kepentingan sidang dan pengembalian pasca sidang dengan kewajiban membuat berita acara sesuai dengan kepentingan terhadap barang bukti. Selain itu kewajiban penyegelan pada saat serah terima dan harus ada dokumentasi. Selanjutnya hambatan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan terdiri dari hambatan yuridis yaitu Pasal 26 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Jaksa Penuntut Umum dapat memusnahkan barang bukti setelah adanya putusan inkracht. Sehingga pada tingkat Kejaksaan pengelolaan terhadap barang bukti narkotika menyesuaikan lamanya proses pembuktian di persidangan. Selain itu terdapat hambatan non yuridis yaitu keterbatasan ruang penyimpanan dan belum menerapkan sistem informasi berbasis digital untuk memantau status barang bukti secara real-time, sehingga masih menggunakan buku untuk pengarsipan data, petugas masih menulis secara manual pada buku register.