Ismasyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Oditur Militer Terhadap Penanganan Perkara Koneksitas Fahrina; Ismasyah
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/s82etf59

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan perbedaan praktek dan prosedur hukum antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian ini membahasan dua pokok permasalahan yakni pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pedekatan yang digunakan pendekatan yuridis  normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas mengalami perbedaan baik dalam proses hukum, prosedur maupun peradilan dalam lingkungan pengadilan masing-masing.  Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas ada 2 (dua) aspek yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis Penyidik Kepolisian dalam pasal yang disangkakan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Padahal dari terdakwa sipil bekerja sama dengan terdakwa TNI sudah jelas. Sedangkan aspek non yuridis adalah, sulitnya menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban dalam persidangan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara  Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tidak dapat berjalan optimal, dimana untuk menghindari terjadinya disparitas hukum  Asisten Pidana Militer berperan memberikan dukungan, evaluasi dan masukan antar lembaga penegak hukum dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya
Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Negeri Padang Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Asri, Dewi Permata; Ismasyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7rqhj348

Abstract

Tanggungjawab pengelolaan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum pada saat penyidikan telah selesai yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) KUHAP. barang bukti tindak pidana narkotika memiliki resiko disalahgunakan, karena memiliki nilai ekonomis bagi oknum tertentu. Potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika timbul akibat keleluasaan waktu penguasaan sepanjang proses persidangan. Oleh karenanya Kepala Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.018/A/JA/08/2015 sebagai pedoman penanganan barang bukti narkotika. Berangkat dari temuan kasus-kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika dikalangan aparat penegak hukum, maka penulis tertarik meneliti pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan adalah dengan menempatkan petugas yang berbeda pada setiap tahapan mulai dari penerimaan, penyimpanan, peminjaman kepentingan sidang dan pengembalian pasca sidang dengan kewajiban membuat berita acara sesuai dengan kepentingan terhadap barang bukti. Selain itu kewajiban penyegelan pada saat serah terima dan harus ada dokumentasi. Selanjutnya hambatan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan terdiri dari hambatan yuridis yaitu Pasal 26 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Jaksa Penuntut Umum dapat memusnahkan barang bukti setelah adanya putusan inkracht. Sehingga pada tingkat Kejaksaan pengelolaan terhadap barang bukti narkotika menyesuaikan lamanya proses pembuktian di persidangan. Selain itu terdapat hambatan non yuridis yaitu keterbatasan ruang penyimpanan dan belum menerapkan sistem informasi berbasis digital untuk memantau status barang bukti secara real-time, sehingga masih menggunakan buku untuk pengarsipan data, petugas masih menulis secara manual pada buku register.