Penelitian ini dilatar belakangi dengan perbedaan praktek dan prosedur hukum antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian ini membahasan dua pokok permasalahan yakni pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pedekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas mengalami perbedaan baik dalam proses hukum, prosedur maupun peradilan dalam lingkungan pengadilan masing-masing. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas ada 2 (dua) aspek yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis Penyidik Kepolisian dalam pasal yang disangkakan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Padahal dari terdakwa sipil bekerja sama dengan terdakwa TNI sudah jelas. Sedangkan aspek non yuridis adalah, sulitnya menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban dalam persidangan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tidak dapat berjalan optimal, dimana untuk menghindari terjadinya disparitas hukum Asisten Pidana Militer berperan memberikan dukungan, evaluasi dan masukan antar lembaga penegak hukum dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya
Copyrights © 2025