Leeland, Derryl
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Predatory Pricing dalam Ekosistem Perdagangan Digital di Indonesia: Analisis Faktor Penghambat dan Model Ideal Pengaturan yang Berkeadilan Leeland, Derryl; Adam, Richard C.
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, In proggress
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.49901

Abstract

Perdagangan digital di Indonesia telah berkembang pesat dan menjadi tulang punggung ekonomi modern, terutama melalui platform e-commerce yang menawarkan efisiensi dan akses pasar luas. Namun, pertumbuhan ini juga memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa predatory pricing, yaitu strategi penetapan harga di bawah biaya produksi untuk menguasai pasar dan menyingkirkan pesaing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukum predatory pricing serta merumuskan model pengaturan ideal yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan normatif meliputi ketidakjelasan definisi harga pokok, perdebatan antara pendekatan rule of reason dan per se, keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku usaha asing, serta ketiadaan pedoman teknis dari KPPU. Hambatan praktis mencakup kesulitan pembuktian karena data biaya perusahaan bersifat rahasia, dinamika promosi digital yang temporer, dominasi modal besar yang memungkinkan cross-subsidization, hingga tantangan penegakan lintas batas. Dalam perbandingan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, terlihat bahwa pengaturan predatory pricing di Indonesia masih tertinggal, terutama terkait transparansi data dan pengawasan terhadap platform digital besar. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya model regulasi predatory pricing yang jelas, terukur, dan kontekstual, dengan memperkuat kapasitas KPPU serta mengedepankan keseimbangan antara perlindungan UKM, konsumen, dan inovasi bisnis digita