Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama karena unsur riba yang terkandung di dalamnya. Layanan pinjaman digital ini sering menetapkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta denda keterlambatan yang tidak proporsional, sehingga menjerat masyarakat dalam siklus utang yang sulit diputuskan. Selain dampak ekonomi, korban pinjol ilegal juga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi, pelanggaran privasi, serta ancaman dari debt collector. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keuangan yang tidak mampu memberikan akses pembiayaan yang adil dan berlandaskan nilai moral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi Islam, serta menawarkan solusi berbasis prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka terhadap berbagai sumber ilmiah, fatwa, regulasi, serta laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjol ilegal mengandung unsur riba yang jelas dan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong (ta’awun), dan larangan eksploitasi dalam Islam. Riba dalam pinjol ilegal menyebabkan akumulasi kekayaan pada segelintir pihak dan memperdalam ketimpangan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan literasi keuangan syariah, pengembangan layanan Qard Hasan, serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah sebagai alternatif pembiayaan halal. Selain itu, sinergi antara pemerintah, OJK, MUI, dan lembaga keuangan syariah sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jerat riba di era digital.