Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP WANPRESTASI PERJAANJIAN UTANG PIUTANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Claresta Farrenina Embon; Anak Agung Angga Primantari
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/41ay1635

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif aturan hukum yang mengatur mengenai wanprestasi dan perjanjian utang-piutang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menjelaskan bentuk dan batas tanggung jawab debitur ketika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian. KUHPerdata melalui ketentuan Pasal 1238–1248, 1243, dan 1266–1267 telah memberikan dasar normatif yang mengatur konsekuensi hukum dari wanprestasi. Namun, dalam praktiknya sering timbul perbedaan interpretasi mengenai kapan suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai cidera janji dan sejauh mana debitur dapat dimintakan ganti rugi oleh kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer berupa KUHPerdata serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban utama debitur mencakup pemenuhan prestasi, pemberian ganti rugi yang meliputi biaya, kerugian, dan bunga, serta kemungkinan pembatalan perjanjian atas permintaan kreditur. Namun, tanggung jawab tersebut tidak bersifat absolut, karena dapat dikecualikan dalam keadaan memaksa (force majeure), ketiadaan unsur kesalahan, adanya klausul eksonerasi, daluwarsa tuntutan, serta pembatasan yang diatur dalam Pasal 1247–1248 KUHPerdata yang menegaskan bahwa ganti rugi hanya dapat dituntut atas kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan sejak saat perjanjian dibuat.