Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis menganai perlidungan hukum terhadap konsumen yang overdosis anestesi pada klinik kecantikan, serta untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pertanggung jawaban hukum klinik kecantikan terhadap pasien overdosis anestesi. Dalam kajian ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan cara menelaah lieratur melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta hasil penelitian yang relevan dengan objek yang diteliti, serta mengadopsi pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), materi yang digunakan diambil dari pengumpulan bahan hukum, serta didasarkan pada data sekunder yang diperoleh melalui kajian literatur dan analisis dokumen yang relevan dengan dengan topik hukum yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bawasannya perlindungan hukum bagi konsumen klinik kecantikan dapat diberikan meliputi langkah preventif meliputi pengawasan ketat terhadap pelaku usaha klinik kecantikan dan langkah represif dilakukan dengan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar hak konsumen dalam mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam melakukan perawatan pada klinik kecantikan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha klinik kecantikan terhadap konsumen yang overdosis anestesi yaitu dengan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami. Kerugian ini dapat diukur dalam bentuk uang, yang meliputi biaya perawatan, biaya transportasi, dan biaya obat-obatan. Disisi lain, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi dalam bentuk perdata, pidana, dan administratif.