Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISKRESI JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM Joghinanda Raihan Febrianto; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/g1f6ss61

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis diskresi jaksa dalam penanganan perkara pidana, dengan focus pada dialektika antara asas kemanfaatan dan kepastian hukum. Diskresi jaksa merupakan kewenangan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach) untuk mengkaji bagaimana jaksa menyeimbangkan kedua asas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kemanfaatan mendorong jaksa untuk mempertimbangkan dampak sosial dan rehabilitative, seperti dalam kasus diversi pada anak, sementara asas kepastian hukum menuntut konsistensi dan akuntabilitas. Ketegangan antara kedua asas ini Adalah inti dari tantangan dalam praktik kerja jaksa. Penggunaan diskresi yang tidak seimbang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sementara kekakuan tanpa kemanfaatan dapat mengabaikan keadilan substantif. Maka dalam penelitian ini, terdapat hasil analisis dimana keseimbangan harmonis antara kemanfaatan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan responsif. Untuk mencapai keseimbangan ini, diperlukan penguatan kapastias jaksa melalui pelatihan, standardisasi pedoman yang lebih transparan, serta optimalisasi mekanisme dari pengawasan kinerja baik secara internal dan eksternal. Kejaksaan dapat mengadopsi pendekatan holistic yang tidak hanya berpegang pada teks hukum akan tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif.