Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM EMBRIO BEKU DALAM PERJANJIAN SIMPAN: TINJAUAN HUKUM PERDATA SAAT TERJADI PERCERAIAN Ni Putu Kencana Dewi; Ida Bagus Yoga Raditya
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/7y4d2x50

Abstract

Penelitian ini membahas status hukum anak hasil program bayi tabung serta regulasi pengelolaan embrio beku di Indonesia dalam perspektif hukum positif, etika, dan perlindungan hak anak. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Perkawinan belum secara eksplisit mengatur status anak hasil teknologi reproduksi berbantu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung dengan menggunakan sperma dari suami tetap diakui sebagai anak yang sah baik secara hukum maupun biologis, asalkan dilahirkan dalam hubungan pernikahan yang diakui secara resmi (sah). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mulai mengakomodasi praktik ini, dengan membatasi penggunaan sperma dan ovum hanya dari pasangan sah, serta embrio hanya boleh ditanamkan di rahim istri. Selain itu, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur bahwa embrio yang tidak segera ditanamkan harus disimpan, namun tidak dapat digunakan jika pasangan bercerai atau salah satu meninggal, serta melarang penggunaan rahim pengganti (surrogate mother). Dalam kondisi perceraian, keberadaan perjanjian hukum sebelum menjalani program fertilisasi in vitro (IVF) menjadi sangat penting untuk menghindari sengketa. Jika tidak ada perjanjian, maka pengadilan akan menentukan nasib embrio berdasarkan prinsip keadilan, hak reproduksi, dan perlindungan embrio sebagai calon manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pembaharuan dan penyempurnaan regulasi untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi reproduksi serta menjamin kepastian hukum bagi anak, pasangan, dan tenaga medis yang terlibat.