Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ni Made Ayu Putri Suwandewi1; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/wy59rq45

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk serta efektivitas perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelenggaraan layanan Financial Technology (FinTech) berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian diarahkan pada norma-norma hukum yang mengatur penyelenggaraan FinTech, perlindungan terhadap pihak pemberi pinjaman (kreditur), serta tanggung jawab hukum penyelenggara platform digital. Hasil studi menunjukkan bahwa secara normatif, hukum positif di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi kreditur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap kreditur masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya literasi hukum pengguna, dan belum adanya aturan spesifik mengenai tanggung jawab penyelenggara terhadap risiko gagal bayar. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan serta penguatan mekanisme perlindungan hukum agar kepastian dan keadilan bagi kreditur FinTech dapat lebih terjamin dalam kerangka hukum positif Indonesia.