Fenomena pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertamax yang marak terjadi di berbagai SPBU telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat peredaran Pertamax oplosan dalam perspektif hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan doktrin hukum terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak-hak konsumen telah dijamin secara normatif, implementasinya masih lemah, terutama pada aspek preventif berupa pengawasan mutu dan distribusi. Perlindungan hukum yang diberikan selama ini lebih bersifat represif melalui pemberian ganti rugi setelah kerugian terjadi. Implikasi dari temuan ini menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi turunan dan sistem pengawasan yang lebih transparan untuk menjamin hak konsumen atas barang yang sesuai standar serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha.