Pancasila merupakan pedoman dan petunjuk masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki nilai filosofi serta etika. Di dalam pancasila ini terdapat lima sila yaitu, ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam sila ini terdapat peran penting dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah, 1) mengetahui apa saja peran penting pancasila dalam membangun kesatuan dan keadilan sosial terhadap perlindungan hak asasi manusia; 2) memapaparkan apa saja peran pancisila dalam kesatuan dan keadilan; 3) menganalisis bagaimana pancasila dapat berperan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatife dengan pendekatan konseptual. Metode penelitian ini membahas prilaku hukum dengan mengkaji Undang-Undang, baik berupa buku-buku ataupun jurnal dan artikel, serta menggunakan pendekatan konseptual yakni memberikan sudut pandang dalam pemecahan masalah hukum dengan melihat konsep serta nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa pancasila ini memiliki peran dalam masyarakat, seperti menciptakan masyarakat yang tau dan paham akan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia itu di bagi menjadi empat yakni hak asasi sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Peran Pancasila ini menjadikan masyarakat lebih menghargai perbedaan, serta membangun keberagaman dalam segala asasnya untuk menjadikan masyarakat yang adil dan tentram sehingga menghilangkan perpecahan atau perseteruan pada masyarakat. Adanya peran Pancasila dalam nilai kesatuan dan keadilan pada Hak Asasi Manusia menjadikan seseorang lebih dilindungi, dihormati, dan terhindar dari kekerasan atau pelecehan. Dengan demekian, Pancasila mempunyai tugas yang sangat penting untuk menciptakan kesatuan serta keadilan sosial dalam konteks Hak Asasi Manusia.