Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Roni Sholikhudin; Budi Handayani
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1035

Abstract

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak, menjadi bahan analisis dan kajian penelitian ini. Perlindungan terhadap berbagai bentuk agresi merupakan perhatian utama. Selain itu, penelitian ini akan menganalisis perlindungan legislatif yang ada untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena pelaku kekerasan terlibat dalam kejahatan kekerasan. Penelitian normatif meliputi penelitian ini. Upaya menjamin kesejahteraan dan hak anak termasuk dalam perlindungan hukum terhadap anak, menurut penelitian tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pohon keluarga. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk melindungi anak-anak dari diskriminasi dan kekerasan sehingga mereka dapat memiliki kehidupan yang bermakna, mengembangkan potensi mereka sepenuhnya, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat sesuai dengan hak dan martabat mereka. Pasal 80 ayat (1) Hukuman pidana merupakan salah satu akibat hukum yang mungkin timbul dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, menurut penelitian. Pelanggaran ini terancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 c Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelanggar pasal ini dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau penjara paling lama lima tahun apabila menimbulkan kerugian besar.