Evolusi TIK telah berdampak besar pada banyak bidang kehidupan manusia, termasuk sistem peradilan pidana. Karena sifatnya yang meluas dan dampak psikologis dan finansial yang buruk terhadap korbannya, penipuan di era digital semakin memprihatinkan. Tujuan dari tesis ini adalah untuk mengkaji kesulitan dan potensi solusi terhadap permasalahan yang muncul saat menegakkan hukum terhadap penipuan di era teknologi modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif atau doktriner untuk menyelidiki penipuan dan penegakan hukum pidana dengan meninjau peraturan hukum yang relevan, mengumpulkan data primer (peraturan perundang-undangan itu sendiri) dan data sekunder (justifikasi penelitian dan bukti pendukung). Kajian tersebut menunjukkan bahwa terdapat banyak kendala dalam penegakan hukum terkait tindak pidana penipuan. Ada beberapa variabel yang mempengaruhi pengelolaan kasus-kasus penipuan kriminal, termasuk berkembangnya pola dan strategi penipuan, tantangan dalam melacak pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi canggih, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan meningkatkan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pihak terkait. Pendekatan lainnya adalah dengan menggunakan teknologi canggih untuk menyelidiki dan melacak jejak digital. Terakhir, kampanye dan pendidikan publik dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penipuan di era digital ini dan cara mencegahnya. metode ilmiah. Jika beruntung, penelitian ini akan menjelaskan kesulitan dalam menuntut penipuan di era teknologi modern dan memberikan beberapa petunjuk kepada pihak-pihak terkait tentang cara meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus penipuan. Selain itu, penelitian ini diyakini dapat menjadi batu loncatan untuk penyelidikan di masa depan mengenai cara memerangi dan menghindari penipuan transaksi keuangan di era dengan kemampuan teknologi yang terus meningkat.