Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TUJUAN DAN MANFAAT PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PERUSAHAAN MELALUI UPAYA HUKUM ARBITRASE Azharudin, Farhan; Aji, Tegar Satriya; Indrawati, Tarissa Dwi; Arafah, Azhar Hana Nur
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 5 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian perselisihan antar perusahaan melalui arbitrase yudisial telah menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antar perusahaan yang efektif Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh satu atau lebih orang yang berwenang dan independen yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa melalui prosedur di luar proses pengadilan biasa. Metode yang digunakan adalah Systematic Review untuk menganalisis isi artikel yang dipublikasikan yang di jurnal Pendidikan Dasar terakreditasi Sinta dari tahun 2017 hingga 2021, dengan fokus penelitian pada kemampuan berpikir Pengertian arbitrase, proses penyelesaian sengketa melalui arbitase, manfaat penyelesaian sengketa memelalui arbitase Salah satu mekanisme alternative penyelesaian sengketa (APS) yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya ketidaksepahamannya ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiterarbiter majelis) ahli yang professional, yang akan bertindak sebagai hakim / peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum Negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati para pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada putusan yang final dan mengikat.
PENEGAKAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN TENAGA MEDIS TERHADAP MALPRAKTIK ABORSI ILEGAL Indrawti, Tarissa Dwi; Arafah , Azhar Hana Nur; Azharudin , Farhan; Aji, Tegar Satriya
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi adalah tindakan menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan atau menghancurkan janin dalam kandungan. Terdapat dua jenis aborsi yaitu abortus spontan dan abortus provocatus. Aborsi yang legal hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai sertifikasi, selain itu orang yang melakukan praktek aborsi ilegal akan dikenakan sanksi pidana dan bahkan ijin praktiknya dapat dicabut. Undang – undang yang mengatur tentang aborsi tidak hanya ada pada Hukum Kesehatan melainkan juga diatur didalah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum dan bentuk pertanggungjawaban tenaga medis yang melakukan malpraktik aborsi illegal. Metode yang dilakukan untuk menulis penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif.