Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi, bertentangan dengan moral dan melawan hukum bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dan dapat mengakibatkan kerugian dan perekonomian negara. Kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah masuk dalam wilayah akut. Komunitas tertentu yang berlindung dibalik kekuasaan kerap kali melakukan perbuatan korupsi secara brutal. Perilaku koruptif dianggap biasa. Padahal perilaku koruptif sekecil apapun dapat menjadi bibit bagi tindak pidana korupsi di kemudian hari. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial. Ia harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh penegak hukum, lembaga masyarakat, dan individu anggota masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder (library research). Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pidana mati merupakan sanksi atau hukuman pidana berupa peniadaan hak hidup pelaku oleh hakim (negara) akibat telah dilanggarnya suatu hukum pidana positif atau hukum yang sedang berlaku. Keberadaan pidana mati terdapat dalam Pasal 10 a KUHP dan juga dan ketentuan lain di luar KUHP (Mis: UU Tipikor; UU Narkotika: UU Terorisme, dll). Penerapan pidana mati bagi koruptor, bukanlah merupakan pelanggaran HAM, dan pidana mati merupakan alat bantu yang efektif dalam rangka memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.