Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia terhadap Tindakan Illegal Fishing: Law Enforcement in Indonesia's Exclusive Economic Zone Against Illegal Fishing Qowim, Muhammad Izzudinil; Sudja’i, Sudja’i; Saktiawan, Pratolo
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v5i2.7023

Abstract

Given the large potential of fish resources available in the country's waters, there is interest and desire from various parties to develop and participate in ways that are not in accordance with the code of ethics. The practice of fishing without accountability for the interests of certain individuals or groups can be contrary to government regulations, especially those set by the Indonesian Government. This study aims to determine the categories of actions that are included in the crime of Illegal Fishing and law enforcement against illegal fishing as reviewed from the perspective of criminal law. The research method uses a normative legal method, which applies normative case mapping involving the results of legal actions, as well as an analysis of government regulations that apply a qualitative approach. The results of the study revealed that law enforcement against illegal fishing practices in the Exclusive Economic Zone (EEZ) will be carried out in accordance with the principles of international law as stipulated in Article 73(1) of the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) which was later ratified by Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 1985 concerning Ratification of the United Nations Agreement on the Law of the Sea United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS). This article emphasizes the authority of the coastal state to investigate, arrest, and prosecute foreign vessels that commit violations in the EEZ.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Utama, Chornelia Yashela; Qowim, Muhammad Izzudinil
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi, bertentangan dengan moral dan melawan hukum bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dan dapat mengakibatkan kerugian dan perekonomian negara. Kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah masuk dalam wilayah akut. Komunitas tertentu yang berlindung dibalik kekuasaan kerap kali melakukan perbuatan korupsi secara brutal. Perilaku koruptif dianggap biasa. Padahal perilaku koruptif sekecil apapun dapat menjadi bibit bagi tindak pidana korupsi di kemudian hari. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya oleh instansi tertentu dan tidak bisa juga dengan pendekatan parsial. Ia harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh penegak hukum, lembaga masyarakat, dan individu anggota masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sementara teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder (library research). Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pidana mati merupakan sanksi atau hukuman pidana berupa peniadaan hak hidup pelaku oleh hakim (negara) akibat telah dilanggarnya suatu hukum pidana positif atau hukum yang sedang berlaku. Keberadaan pidana mati terdapat dalam Pasal 10 a KUHP dan juga dan ketentuan lain di luar KUHP (Mis: UU Tipikor; UU Narkotika: UU Terorisme, dll). Penerapan pidana mati bagi koruptor, bukanlah merupakan pelanggaran HAM, dan pidana mati merupakan alat bantu yang efektif dalam rangka memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.