Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Pegawai Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 Hendita Syalsabillah; Sanny Norfima; Isabella, Isabella
Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK) مجلد 8 عدد 1 (2025): Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK) (November 2025)
Publisher : MAP Program Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.48093/jiask.v8i1.332

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi disiplin kerja pegawai di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025. Disiplin kerja merupakan aspek krusial dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, terutama dalam sektor pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin kerja pegawai dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu kejelasan tujuan dan kompetensi pegawai, kepemimpinan yang memberikan teladan, sistem kompensasi yang proporsional, efektivitas mekanisme pengawasan, serta ketegasan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kepemimpinan dan pengawasan memiliki pengaruh yang signifikan dalam membangun budaya disiplin di lingkungan kerja, sementara sistem kompensasi yang belum optimal dapat menjadi hambatan dalam mempertahankan kedisiplinan pegawai. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan adanya penguatan sistem pengawasan, optimalisasi kesejahteraan pegawai, serta kepemimpinan yang lebih adaptif dan akuntabel guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik maupun praktis dalam perumusan kebijakan peningkatan disiplin kerja di instansi pemerintahan.