Penelitian ini mengkaji aspek perpajakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan fokus pada Kedai Kopi Juang. Meskipun UMKM memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi, pemahaman dan kepatuhan perpajakan sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman dan kepatuhan perpajakan di kalangan UMKM, mengevaluasi implementasi kebijakan insentif pajak pemerintah, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan. Dalam penelitian ini, Kedai Kopi Juang dijadikan objek studi dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi. Temuan lapangan menunjukkan bahwa Kedai Kopi Juang tidak membayar pajak dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Analisis pajak melibatkan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM, PPh Pasal 21, dan Pajak Restoran (PB 1). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedai Kopi Juang tidak wajib membayar PPh final UMKM karena peredaran bruto tahunan mereka masih di bawah batas omzet maksimal. PPh Pasal 21 juga tidak berlaku untuk manajer dan pekerja tetap karena pendapatan mereka berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun demikian, terdapat pelanggaran terkait pajak restoran (PB 1), di mana Kedai Kopi Juang tidak membayar PPN dan PB 1 sesuai peraturan.