Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Kesehatan Kerja Dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Ruminingsih; Minan; Mabila Ade Yuriski
Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 1 (2024)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN MANDIRA CENDIKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan : Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang dibentuk guna melindungi pekerja mengenai kesehatan kerja dalam Perjanjian Kemitraan Kerja yakni diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kemitraan lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-pekerja dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kesehataan kerja terhadap perjanjian kemitraan kerja pada PT. Aziz Jaya Abadi yang melakukan perjanjian kemitraan kerja dengan PT. Semen Indonesia Persero Tbk. serta untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten Tuban khususnya Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja terhadap Perjanjian Kemitraan kerja, Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan kerja, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang di dalamnya mencakup syarat-syarat keselamatan kerja (pasal 3), serta kewajiban dan hak tenaga kerja (pasal 12). Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja (pasal 67-101). Demi terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan (pasal 87 ayat (1)).
Membangun Budaya Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Berkelanjutan Ruminingsih; Aguk Nugroho; Mokh Tho’if; Achmad Wildan D; Dhyan Purwitarini; Muhari Muhari
Nusantara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2026): Mei : NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/nusantara.v6i2.8410

Abstract

Waste-related issues have become increasingly complex environmental challenges as a result of population growth and shifting consumption patterns within society. Although Indonesia has established a legal framework through Law Number 18 of 2008 on Waste Management, its implementation at the community level continues to encounter various obstacles, particularly low legal awareness and an underdeveloped legal culture. This community service program aims to foster and strengthen a legal culture in waste management as an effort to promote environmental sustainability in Mrutuk Village, Widang District, Tuban Regency. The activities were conducted using participatory and descriptive approaches, including legal education, dissemination of waste management regulations, reinforcement of legal substance and enforcement structures, and community-based assistance. The results demonstrate an improvement in public understanding and awareness of the importance of managing waste in accordance with legal provisions, a shift in attitudes from compliance motivated by supervision toward voluntary compliance, and the emergence of community initiatives to actively engage in environmentally oriented waste management. Therefore, strengthening legal culture has proven to be a crucial instrument in encouraging environmentally responsible behavior and supporting the achievement of sustainable development.