Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Kesehatan Kerja Dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Ruminingsih; Minan; Mabila Ade Yuriski
Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 1 (2024)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN MANDIRA CENDIKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan : Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang dibentuk guna melindungi pekerja mengenai kesehatan kerja dalam Perjanjian Kemitraan Kerja yakni diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan kemitraan lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, kemitraan lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Berbeda dengan posisi majikan-pekerja dalam hukum ketenagakerjaan yang sifatnya atasan-bawahan. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kesehataan kerja terhadap perjanjian kemitraan kerja pada PT. Aziz Jaya Abadi yang melakukan perjanjian kemitraan kerja dengan PT. Semen Indonesia Persero Tbk. serta untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten Tuban khususnya Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja terhadap Perjanjian Kemitraan kerja, Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan kerja, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang di dalamnya mencakup syarat-syarat keselamatan kerja (pasal 3), serta kewajiban dan hak tenaga kerja (pasal 12). Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja (pasal 67-101). Demi terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan (pasal 87 ayat (1)).
Restorative Justice in the Juvenile Justice System: The Quandary Between Restoration and Deterrence Minan; Endi Widodo, Teguh
Arena Hukum Vol. 19 No. 2 (2026)
Publisher : Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum2026.01902.4

Abstract

Enforcing restorative justice principles within the juvenile justice system often triggers debate over effective restoration versus law enforcement. Unlike previous studies focusing on local juridical analysis (Rizki et al., 2024), scheme effectiveness (Adnyana, 2023), or the best interests of the child (Fithri & Wahyuni, 2026), this study examines the dilemma between restoration and  deterrence in applying restorative justice within the SPPA. Utilising a statutory and conceptual approach within normative legal research, this study aims to assess the tension between a restoration orientation and the protective role of criminal law, which requires deterrence.  The results indicate that this dilemma is not only conceptual—due to an inherent dualism in juvenile sentencing objectives—but also practical, stemming from structural, normative, and cultural obstacles. In response, this study proposes an integrative approach positioning restorative justice as the primary foundation by reconstructing deterrence into educational and proportionate accountability. This study emphasises the importance of shifting from a dichotomous to an integrative approach. Theoretically, these outcomes advance understanding of juvenile criminal law by offering an integrative framework that could serve as a comparative  reference for criminal justice systems in other developing countries.