-, Chairunnisa -
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN BANGUNAN DI JALAN IMAM BONJOL KOTA PONTIANAK Putri, Isyika Darmawan; -, Chairunnisa -; Utomo, Budi -
JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang Vol 12, No 3 (2025): JeLAST Edisi Agustus 2025
Publisher : JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/jelast.v12i3.98157

Abstract

Jalan Imam Bonjol adalah jalan kolektor primer yang berfungsi mendukung pergerakan orang dan barang diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala kota. Namun, terdapat bangunan yang tidak mematuhi ketentuan GSB dan dapat mengganggu fungsi jalan, keteraturan kawasan, keselamatan pengguna jalan serta penataan ruang jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang sempadan bangunan di Jalan Imam Bonjol melalui identifikasi dimensi jalan dan tata letak bangunan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk menginterpretasikan data non-numerik dan mengukur fenomena secara objektif dalam mengidentifikasi pemanfaatan ruang. Hasil penelitian menunjukkan dimensi jalan segmen I telah sesuai dengan standar di beberapa ruas pada parameter badan dan bahu jalan. Sedangkan segmen II memiliki lebar badan jalan yang lebih sempit dan belum memenuhi standar jalan kolektor primer. Kedua segmen dilengkapi saluran drainase terbuka dan tertutup, namun tidak terdapat trotoar, sehingga bahu jalan juga dimanfaatkan sebagai lalu lintas pejalan kaki yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Sebagian besar bangunan di kedua segmen teridentifikasi berada di ruang manfaat, milik, dan pengawasan jalan, dengan proporsi tertinggi pada ruang manfaat jalan, khususnya di Segmen II (50%). Pemanfaatan ruang sempadan bangunan pada segmen I teridentifikasi sebesar 27,92%, terdiri dari bangunan utama (36 unit) dan penunjang (31 unit). Sedangkan segmen II menunjukan intensitas pelanggaran lebih tinggi 41% mencakup 75 bangunan utama dan 30 bangunan penunjang.