Henti jantung di luar rumah sakit (Out-of-Hospital Cardiac Arrest, OHCA) merupakan penyebab utama kematian global, dengan angka mortalitas tinggi akibat keterlambatan respons dan rendahnya keterampilan masyarakat awam dalam memberikan pertolongan awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh pelatihan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan edukasi aspek hukum terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta kemauan masyarakat awam dalam memberikan pertolongan awal pada korban OHCA. Metode penelitian menggunakan desain mixed methods sequential explanatory. Tahap kuantitatif dilakukan dengan pre-eksperimen one group pretest-posttest pada 24 responden komunitas olahraga di Kota Jambi, dilanjutkan pendekatan kualitatif fenomenologi melalui wawancara mendalam untuk mengeksplorasi pengalaman dan persepsi partisipan. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan (mean pre 3,92 menjadi 9,46; p=0,00), keterampilan (mean pre 1,13 menjadi 3,92; p=0,00), dan kemauan menolong (mean pre 3,38 menjadi 4,42; p=0,00). Kajian kualitatif fenomenologi secara garis besar mengungkap meskipun pengetahuan dan motivasi meningkat, sebagian besar responden masih ragu menggunakan Automated External Defibrillator (AED) karena keterbatasan pengalaman, kurang percaya diri, serta kekhawatiran aspek hukum. Kesimpulan pelatihan bahwa RJP efektif meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penanganan OHCA. Namun hambatan psikososial dan ketidakpastian hukum perlu diatasi melalui pelatihan berbasis simulasi berulang, edukasi hukum, dan dukungan sosial berkelanjutan.