Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada peningkatan literasi digital pelajar guna menghadapi tantangan era teknologi informasi. Program dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan melibatkan 36 siswa/i berusia 16–17 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelajar mengenai pengelolaan jejak digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber (cybercrime). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus digital. Materi yang diberikan mencakup literasi digital dasar, pengenalan berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan daring, peretasan, penyalahgunaan data pribadi, dan cyberbullying, serta strategi pencegahannya. Secara teoretik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Literasi Digital (Paul Gilster), yang menekankan kemampuan berpikir kritis dan etis dalam memanfaatkan teknologi, Teori Pembelajaran Sosial (Albert Bandura), yang menjelaskan pembentukan perilaku digital melalui observasi dan interaksi sosial, serta Teori Tanggung Jawab Hukum (Legal Liability Theory), yang menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dalam konteks hukum pidana siber, tanggung jawab ini dapat muncul dari tindakan seperti penyebaran konten hoaks, doxing, pencurian data, atau ujaran kebencian.