Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Kenali Hakmu, Patuhi Aturannya” dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membentuk karakter generasi muda yang memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di MTs Sulaiman Yasin dengan jumlah peserta sebanyak 25 siswa berusia rata-rata 13 tahun. Metode yang digunakan bersifat edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan interaktif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik tingkat madrasah tsanawiyah.. Secara teoritik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Keadilan Restoratif yang menjadi dasar dalam pelaksanaan SPPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Teori ini menekankan bahwa penyelesaian perkara anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap hak dan kewajiban hukum anak, serta tumbuhnya kesadaran untuk menaati aturan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap reflektif, empati, dan tanggung jawab sosial di kalangan siswa, sesuai dengan prinsip pembinaan dan perlindungan anak dalam SPPA. Kegiatan pengabdian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai sarana pembentukan karakter hukum yang konstruktif, guna melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berempati, serta mampu berpikir kritis sebelum bertindak.
Copyrights © 2025