Penelitian ini mengkaji dampak eksploitasi anak terhadap kesejahteraan anak sebagai korban eksploitasi ekonomi yang masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Fenomena anak-anak yang mengamen, mengemis, dan bekerja di jalanan menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran terhadap hak- hak anak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua serta tekanan ekonomi keluarga yang mendorong anak untuk bekerja sejak usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak, menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak, serta menelaah upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan faktor ekonomi keluarga sebagai pendorong utama yang menyebabkan anak terlibat dalam aktivitas kerja di jalanan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan moral, sosial, dan psikologis anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara kondisi kesejahteraan keluarga, praktik eksploitasi ekonomi anak, dan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak serta memperkuat peran pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam melakukan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi anak.