Pidada Rurus, Ida Ayu Tyara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN SATE LILIT DALAM SISTEM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Pidada Rurus, Ida Ayu Tyara; Sudharma, Kadek Januarsa Adi
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 02 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i02.810

Abstract

ABSTRAKKekayaan intelektual komunal merupakan hak kolektif yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh komunitas atau masyarakat tertentu, berbeda dengan kekayaan intelektual personal yang bersifat eksklusif dan individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan kekayaan intelektual komunal dalam sistem hukum Indonesia serta kedudukan hukum sate lilit sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan intelektual komunal dilindungi melalui sistem pencatatan yang bersifat deklaratif, dimana hak komunitas telah ada sejak warisan budaya tersebut lahir dan dipelihara oleh masyarakat. Sate lilit memenuhi seluruh kriteria sebagai ekspresi budaya tradisional yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 56/2022, mencakup karakteristik warisan tradisional, hasil kreativitas kolektif yang dikembangkan dan dipelihara, serta diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat Bali. Kedudukan hukum sate lilit membawa implikasi bahwa masyarakat Bali tidak dapat mengajukan pencatatan secara mandiri, sehingga pemerintah daerah Bali memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi dan mengajukan pencatatan formal kepada pemerintah pusat guna memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap ancaman klaim sepihak dan eksploitasi komersial yang merugikan komunitas pemilik.Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Budaya, Sate Lilit.