Berliane, Aurelia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS BACKDOOR LISTING DI INDONESIA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PERLINDUNGAN INVESTOR Berliane, Aurelia; Ginting, Budiman; Siregar, Mahmul; Adawia, Popon Rabia
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 02 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i02.762

Abstract

ABSTRAKBackdoor Listing merupakan suatu mekanisme yang digunakan oleh perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan publik tanpa melalui tahapan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) secara konvensional. Mekanisme ini pada umumnya dilakukan melalui pengambilalihan perusahaan terbuka yang sudah tercatat di bursa efek. Namun, praktik Backdoor Listing menimbulkan persoalan hukum, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada publik dan investor. Hal ini menjadi perhatian serius karena perusahaan tertutup yang melakukan Backdoor Listing sering kali tidak mengikuti ketentuan keterbukaan yang diatur dalam proses IPO. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi kasus, serta didukung oleh data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hingga saat ini, belum terdapat pengaturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai Backdoor Listing dalam peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia. Kekosongan pengaturan ini berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap investor, khususnya dalam hal akses terhadap informasi yang memadai dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme Backdoor Listing guna menjamin penerapan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pasar modal. Selain itu, penting untuk diberlakukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan celah hukum dengan melanggar mekanisme IPO, serta mendorong perusahaan untuk menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu demi menciptakan pasar modal yang sehat dan adil bagi seluruh pihak.Kata kunci: Backdoor Listing, keterbukaan, perlindungan hukum, investor