Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji apakah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok terhadap Etnis Uighur di Xinjiang memenuhi unsur-unsur kejahatan Genosida dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, studi ini mengkaji Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 sebagai kerangka hukum utama. Temuan utama menunjukkan bahwa tindakan sistematis yang dilakukan oleh Tiongkok, seperti penahanan massal lebih dari satu juta Uighur di "kamp pendidikan ulang" yang melibatkan penyiksaan dan kondisi buruk, penghancuran identitas budaya dan agama, serta yang paling signifikan, kebijakan demografis agresif berupa sterilisasi dan pencegahan kelahiran paksa massal, secara substansial memenuhi unsur-unsur material Genosida. Tindakan tersebut sesuai dengan kategori-kategori Genosida, termasuk menyebabkan luka fisik/mental serius, menciptakan kondisi kemusnahan fisik, dan memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran (Pasal 6(d) Statuta Roma). Adanya pola perilaku yang meluas dan terorganisir mengindikasikan kuatnya niat khusus (dolus specialis) dari aparatur negara untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok etnis dan agama Uighur. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Xinjiang dapat diklasifikasikan secara legal dan empiris sebagai Genosida, meskipun upaya penegakan hukum internasional dihadapkan pada tantangan yurisdiksi dan politik yang signifikan terhadap negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Kata kunci: Genosida, Etnis Uighur, Xinjiang, Hukum Pidana Internasional, Statuta Roma.