Kegiatan rumah sakit menghasilkan limbah cair memiliki beban cemaran yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan penyakit pada manusia. Oleh karena itu, air limbah perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan agar kualitasnya memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Cair di Rumah Sakit X. Jenis penelitian adalah survei yang bersifat deskriptif dengan ruang lingkup berupa Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL), Fasilitas Penunjang, Penaatan Frekuensi, Penaatan Kualitas Limbah dan Penaatan Pelaporan. Objek dalam penelitian ini adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan petugas pengelola limbah cair. Data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dengan menggunakan lembar observasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan dianalisa secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Rumah Sakit Xsudah memiliki Unit Pengolahan Air Limbah dan ditempatkan pada lokasi yang tepat, namun saat ini tidak berfungsi karena mengalami kerusakan. Berdasarkan fasilitas penunjang IPAL, dimana sudah dilengkapi dengan bak pengambilan air limbah, alat ukur debit air limbah, tetapi tidak terdapat pagar pengaman IPAL, titik koordinat IPAL, dan fasilitas keselamatan IPAL. Penataan frekuensi, penataan kualitas limbah, dan penataan pelaporan semuanya tidak dilakukan karena IPAL dalam keadaan rusak, sehingga tidak beroperasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan limbah cair Rumah Sakit Xsaat tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019. Hospital activities that produce liquid waste have a pollution load that can cause pollution to the environment that can cause disease in humans. As a result, waste water must be treated before being released into the environment to ensure that it meets the waste water quality criteria established by the applicable laws and regulations. The goal of this study is to gain an overview of the Liquid Waste Management Implementation at the X Hospital. This is a descriptive survey with a scope that includes Waste Water Treatment Units, Supporting Facilities, Frequency Compliance, Waste Quality Compliance, and Reporting Compliance. The Waste Water Treatment Plant (WWTP) and the liquid waste management officer are the subjects of this study. Data was collected through interviews and observations utilizing observation sheets in accordance with the Minister of Health's Regulation No. 7 of 2019 on Hospital Environmental Health Requirements, and was analyzed descriptively. Based on WWTP supporting facilities, which include waste water collection tanks and waste water discharge monitoring instruments, but no WWTP safety fence, WWTP coordinate points, or WWTP safety facilities. Because the WWTP is in disrepair and hence not operational, the frequency arrangement, waste quality management, and reporting system do not match the criteria.The study's findings show that the implementation of liquid waste management at the X Hospital does not satisfy the standards because it does not comply with the Permenkes No. 7 of 2019.