Kinerja anggaran adalah hasil yang dicapai dari penggunaan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam suatu periode tertentu. Kinerja anggaran dapat diukur dengan membandingkan antara target yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja anggaran belanja Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solok selama periode 2019–2023 ditinjau dari perspektif akuntansi syariah. Fokus analisis diarahkan pada efektivitas, efisiensi, dan keserasian penggunaan anggaran, serta penerapan prinsip-prinsip syariah seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui berbagai teknik. Data primer diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, observasi lapangan, serta dokumentasi berbagai dokumen yang relevan. Data sekunder berupa laporan realisasi anggaran belanja selama lima tahun. Tempat penelitian dilakukan di BPS Kota Solok. Teknik analisis yang digunakan meliputi analisis varians belanja, pertumbuhan belanja, keserasian belanja, serta rasio efisiensi untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu, prinsip-prinsip akuntansi syariah seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas juga digunakan sebagai tolak ukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi anggaran BPS Kota Solok cenderung berada di bawah alokasi anggaran setiap tahunnya, dengan rata-rata efisiensi berada dalam kategori “kurang efisien”. Pertumbuhan belanja mengalami fluktuasi, dipengaruhi oleh pandemi COVID-19, perubahan jumlah pegawai, dan adanya kegiatan strategis nasional. Keserasian belanja menunjukkan dominasi belanja operasi dengan porsi belanja modal yang sangat rendah. Dari sisi akuntansi syariah, BPS Kota Solok telah menerapkan prinsip transparansi melalui pelaporan terbuka dan audit keuangan, prinsip keadilan melalui alokasi anggaran berdasarkan urgensi dan proporsionalitas kegiatan, serta prinsip tanggung jawab dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual dan pengawasan yang ketat.