Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di luar tempat kedudukan perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk mengakomodasi partisipasi pemegang saham yang berdomisili di luar negeri, khususnya dalam pelaksanaan agenda tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis dan tipe preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPS dapat diselenggarakan di luar tempat kedudukan perseroan apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 ayat (3) UUPT, yaitu dihadiri seluruh pemegang saham dan keputusan disetujui secara bulat. Namun, untuk agenda tertentu seperti perubahan anggaran dasar atau pembubaran perseroan, Pasal 76 ayat (4) mewajibkan pelaksanaan RUPS dilakukan di tempat kedudukan perseroan. Keabsahan RUPS sangat bergantung pada jenis agenda dan pemenuhan syarat formil dan materil. Selain itu, mekanisme partisipasi pemegang saham luar negeri dapat dilakukan melalui pemberian kuasa, e-RUPS, atau RUPS sirkuler, namun tetap harus memenuhi standar autentikasi dan keabsahan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan tata kelola perseroan untuk menjamin legitimasi keputusan RUPS dan perlindungan hukum bagi seluruh pemegang saham.