Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan kebijakan atau program penanggulangan banjir dan pengendalian banjir dengan sistem retensi dan polder. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan, teknik pengumpulan data melalui berbagai sumber seperti jurnal, dokumen, berita dan beragam media lainnya yang memiliki keterkaitan dengan tema penelitian. Dengan melihat berdasarkan 3 (tiga) aspek pada Undang-Undang 24 Tahun 2007 penanggulangan bencana: mulai dari tahapan prarencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Samarinda melakukan kesiapan dan kesiapan mulai dari terbentuknya program Probebaya di basis kecamatan, pembangunan kolam retensi di beberapa wilayah titik rawan banjir, revitalisasi Polder Air Hitam, dan pendukung drainase lainnya: relokasi Bantaran Sungai Karang Mumus & DAS. Merespon situasi banjir dengan melakukan pembentukan tim pengendalian banjir, evakuasi, patori wilayah terdampak, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta menerbitkan Surat Darurat Bencana 360.2/0960/300.06. Melakukan langkah cepat dengan melakukan normalisasi sungai atas sendimentasi, relokasi bantaran sungai Karang Mumus, pembongkaran drainase pengalokasian anggaran pada infrastruktur pengendalian banjir, dan melakukan koordinasi antarlembaga sebagai bahan evaluasi serta bantuan untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.