Pemilu adalah ajang bagi Masyarakat Indonesia terutama Warga Negara Indonesia, beradu ajang untuk mencari pendukung suara di pentas demokrasi pemilu, akan tetapi adakalanya mereka mendaftarkan diri melalui partai politik dengan ijazah Sekolah Menengah Atas atau disingkat SMA, serta partai politik mendaftarkan para kader-kadernya tersebut ke kantor Komisi Pemilihan Umum, yang dimana khalayak umum, Masyarakat umum yang memiliki gelar sarjana, mengikuti test di perusahan, bahkan ataupun di Kantor Instansi Pemerintahan, mereka yang memiliki gelar sarjana wajib mengikuti tahapan test, dalam hal ini test psikotest, test kemampuan dasar, test wawasan kebangsaan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pada penelitian ini adalah berupa gagasan yang dimana diperlukan eksistensi kewenangan pemerintah dalam mempertegas aturan-aturan yang berisikan standarisasi persyaratan calon legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga dalam penelitian yang berupa gagasan dari penulis adalah metode penelitian Yuridis Normatif, serta proses analisis dalam penelitian ini menggunakan Peraturan Perundang-undangan yakni Undang-Undang Pemilihan Umum terkait Anggota Legislatif Pusat maupun Daerah , serta menggunakan Pendekatan Teori Hukum yang relevan untuk membantu menyelesaikan Penulisan Penelitian Gagasan ini.