Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR BELUM DIPERPANJANG OLEH PIHAK LAIN Ni Made Anggita Dewi Maraneka; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/k81pkw82

Abstract

Penulisan artikel berjudul Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Belum Diperpanjang oleh Pihak Lain bertujuan untuk mengetahui status merek terdaftar yang belum diperpanjang oleh pemiliknya dan implikasi hukum penggunaan merek terdaftar oleh orang lain. Indonesia telah mengharmonisasikan substansi hukum merek sebagai suatu kerangka hukum kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Merek mengemban fungsi krusial dalam kontek globalisasi, terutama dalam mempertahankan persaingan sportif. Dalam kata lain, didaftarkannya merek sejatinya dilaksanakan oleh pemiliknya sebagai wujud perlindungan hukum atas produk yang diciptakannya. Dengan mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif, mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, penelitian ini mengarah pada analisis arti sesungguhnya dari periode memperpanjang kepemilikan merek mengacu undang-undang yang mengaturnya. Hasil kajian ini mengindikasikan bahwa merek secara implisit masih memiliki hak atas merek dalam waktu 10 tahun hingga 6 bulan sesudah tempo penerimaan merek berhenti. Dalam periode waktu tersebut, merek dipersepsikan masih dilindungi secara hukum sehingga bagi pelaku pelanggaran merek yang mencoba mendaftarkan merek pada periode tersebut dapat menghadapi sanksi dari segi hukum pidana, perdata, maupun administratif.