Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENINJAU KEPASTIAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL CIPTAAN LOGO YANG TERDAFTAR SEBAGAI MEREK Gilang Febrian Valentino; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/gyjgxq31

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan kepastian hukum tentang logo sebagai Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dan dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian logo sebagai karya ciptaan berbentuk seni lukis atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak lagi mencantumkan logo sebagai hak cipta. Logo yang tidak dapat dicatatkan sebagai Ciptaan dapat didaftarkan sebagai Merek dan mendapatkan perlindungan Merek melalui portal Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek dapat menimbulkan kerancuan dalam menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan kekaburan perlindungan hak atas Logo.