Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA: PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF DAN EFEKTIVITAS HUKUM ACARA PIDANA Dewa Ayu Kirana Putri; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/4c7z4b83

Abstract

Penelitian ini melihat secara kritis bagaimana metode restorative justice digunakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana narkotika dengan menitikberatkan pada keadilan substantif dan seberapa efektif hukum acara pidana. Meningkatnya kasus narkotika seringkali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Ini adalah latar belakang penelitian. Tujuan utama penulisan adalah untuk melihat bagaimana prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan dapat dimasukkan ke dalam proses penghentian penyidikan dan sejauh mana penerapan tersebut dapat memberikan keseimbangan antara rasa keadilan para pihak dan kepastian hukum. Penelitian dilakukan menggunakan yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang berubah dipelajari sebelum digabungkan dengan analisis konseptual dan penelitian literatur tentang implementasi restorative justice. Penulis berusaha menggambarkan struktur hukum yang memungkinkan penggunaan metode non-litigasi sebagai alternatif untuk penyelesaian perkara narkotika, terutama bagi pelaku tertentu yang dianggap masih memiliki kesempatan untuk direhabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan tindak pidana narkotika dapat memungkinkan keadilan substantif yang mengikuti aturan formal dan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Karena mengurangi beban perkara di pengadilan dan mendorong penyelesaian yang lebih humanis, penerapan ini juga dapat meningkatkan kinerja sistem peradilan pidana. Namun, untuk mengoptimalkan ide tersebut, regulasi harus jelas, pengawasan ketat, dan aparat penegak hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan sosial.