Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisis dan mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli pakaian preloved (pakaian bekas layak pakai) melalui fitur siaran langsung (live) di aplikasi tiktok. Beberapa waktu belakangan ini jual beli pakaian bekas (preloved) sering dilakukan dengan fitur siaran langsung (TikTok live), sehingga menyebabkan masalah hukum yang behubungan dengan hak konsumen. Biasanya praktik ini rawan akan ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan yang tercantum dikolom deskripsi, kesulitan tidak menerima refund, serta tidak ada jaminan ganti rugi. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dikaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum berjalan efektif mengatur dengan baik hak-hak konsumen dalam kegiatan jual beli pakaian bekas. Pelaku usaha kerap sekali menggunakan frasa sebagaimana adanya, barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan, tanpa jaminan, yang dianggap sebagai klausula baku yang dilarang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya edukasi hukum bagi penjual dan penerima barang serta penegakan hukum dengan melakukan pengawasan dan mempertegas regulasi oleh pemerintah. Perlindungan hukum transaksi jual beli preloved di TikTok live tidak saja bergantung pada ketentuan yang ada, melainkan juga peran aktif dari pihak yang terkait.